Rabu, 22 Juli 2009

Dunia pendidikan Purwokerto tercoreng

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Erna Dwi Purnomowati, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp 17 juta subsider satu bulan penjara. Erna terbukti menyelewengkan dana dekonsentrasi sekolah dasar di Banyumas, Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang diketuai Kastiono juga menjatuhkan vonis kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutrimo, satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa lainnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri Nusamangir, Kecamatan Kemeragen, Sutrimo, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Kastiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Kamis 18 Desember 2008. Majelis menilai Erna sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengumpulan dana, sehingga mendapat hukuman paling tinggi.

Kasus ini dimulai saat Sutrimo mengumpulkan dana dari 36 sekolah dasar di Banyumas. Tiap sekolah diharuskan membayar Rp 6,2 juta. Selain itu, pihak dinas pendidikan juga mendapatkan sumbangan dari dua sekolah menengah kejuruan negeri di Banyumas. Total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 288,38 juta.

Dana itu kemudian diserahkan ke Eko dan Erna. Rencananya, dana itu akan dibagikan ke pejabat lainnya sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun, sebelum dilaksanakan, tiga terpidana ini keburu ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar